Update: Sidang Vonis Dua Kombatan Jogja

Dua kombatan Jogja, Billy Augustan dan Reyhard Rumbayan (Eat) akhirnya kembali menjalani persidangan untuk kali ke delapan (8). Persidangan ini dilangsungkan pada Selasa 15 Mei 2012. Billy & Eat dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan oleh negara dengan dipotong masa tahanan.

Kedua kamerad sudah mendekam di penjara semenjak 7 Oktober 2011, beberapa saat setelah aksi serangan terhadap properti kapital berhasil.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, vonis terhadap aksi revolusioner dua kombatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mulyanto. Kedua revolusioner tersebut dianggap bersalah karena mengakibatkan kebakaran dan peledakan sesuai Pasal 187, ayat 1 KUHP junto 55.

Persidangan terhadap anggota Long Live-Luciano Tortuga Cell/Front Revolusioner Internasional (FRI) – Federasi Informal Anarkis (FIA) akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Billy dan Eat. Konfirmasi tanggal persidangan juga belum dipastikan.

untuk kronologi berita tentang Billy & Eat dapat dibaca di sini: klik

This entry was posted in FAI Indonesian Section and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.