Luciano Tortuga Dihukum Penjara 6 Tahun

Vonis untuk aksi pengeboman yang gagal dilakukan oleh Luciano “Tortuga” Pitronello Sch. akhirnya dibacakan di ruang 901 Pengadilan Tindak Pidana di kota Santiago, Chile pada tanggal 15 Agustus 2012. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mauricio Olave dengan ditemani oleh Graciela Gómez dan Antonio Ulloa.

Hukuman kepada kepada kamerad pemberani ini terbagi ke dalam tiga bagian utama. Yang pertama adalah tuduhan bertanggung jawab atas kerusakan parah yang menimpa bangunan Bank Santander dengan hukuman selama 41 bulan penjara dengan pengamanan tingkat tinggi dan pelarangan untuk bekerja di kantor publik atau pekerjaan lain selama rentang masa hukuman. Sedangkan untuk tuduhan bersalah karena memiliki bahan peledak, Luciano dijatuhi hukuman selama 36 bulan ditambah dengan hukuman 1 hari berada dalam penjara pengamanan tinggi disertai dengan pelucutan semua hak politik dan sipil selama menjalani hukuman tersebut. Sementara untuk tuduhan penggunaan SIM palsu saat mengemudi kendaraan, hukuman selama 541 hari dalam tahanan ditambah dengan pencabutan SIM serta larangan untuk membuat dan menggunakan SIM selama tiga tahun juga ikut dikenakan.

Namun karena total hukuman berjumlah kurang dari 5 tahun, serta pertimbangan lain bahwa Luciano tidak memiliki riwayat kriminal maka majelis hakim memberi putusan “tahanan terbatas” selama 6 tahun. Yang mana akibat keputusan ini, Luciano tidak akan dikembalikan ke dalam tahanan penjara namun akan berada dalam pengawasan wakil negara (apakah itu psikolog atau pegawai lain yang ditunjuk oleh polisi) untuk membuat laporan pengawasan berkala mengenai perkembangan Luciano.

Sementara itu Departemen Jaksa Penuntut wilayah bagian Selatan tampak kecewa dengan keputusan ini dan meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusan ini. Mereka sendiri berharap agar tuntutan terorisme dapat didakwakan kepada Luciano dengan harapan yang tersisa pada hakim Antonio Ulloa yang merupakan pakar anti-terorisme dan merupakan wakil dari kepolisian dalam majelis hakim.

(diterjemahkan secara bebas dari Act for Freedom)

This entry was posted in FAI Internasional and tagged , . Bookmark the permalink.