Rabu 12 Juli 2012, sebuah perangkat Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTET) dirusak oleh warga desa Paniki Atas, kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Aksi pengrusakan ini sebagai manifestasi sikap penolakan warga atas berdirinya fasilitas tersebut di sekitar pemukiman warga. Fasilitas ini sendiri merupakan proyek negara melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Akibat aksi ini, perangkat SUTET yang ada di desa Paniki Atas rusak total dan hingga kini (2 Agustus 2012) belum bisa dioperasikan. Aksi ini membuat 9 orang warga desa Paniki Atas ditetapkan sebagai tersangka dan diharuskan menjalani rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara. Pemeriksaan ini dilakukan terakhir kali pada 31 Juli 2012, namun hanya dihadiri oleh 2 orang warga yang mendapatkan surat pemanggilan.
Sementara pihak Polres Minahasa Utara sudah menetapkan satu orang sebagai dalang dari aksi pengrusakan ini. Jiston Sinurat, warga Paniki Atas dituduh oleh polisi sebagai otak di balik aksi pengrusakan ini. Sinurat sendiri menolak untuk menghadiri acara pemeriksaan dan menganggap bahwa pendirian SUTET di pemukiman justru adalah hal ilegal.
Sebelum aksi pengrusakan ini sendiri, warga desa Paniki Atas sudah melakukan berbagai cara untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap mega proyek SUTET yang akan melewati desa mereka. Dimulai dari demonstrasi massa, hearing dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga kampanye media. Namun karena aksi-aksi tersebut tidak memberikan hasil, maka pilihan melakukan serangan balik akhirnya ditempuh.
* * *
Panjang umur perlawanan horizontal !!!
Panjang umur aksi langsung !!!
Bertahan hidup artinya balik menyerang !!!
Pingback: Indonesia: Electricity pylon destroyed by villagers in Paniki Atas | disaccords
Pingback: Indonesia: Torre eléctrica destruida por vecinxs en Paniki Atas « Contra Info